Lingkar-Tambang- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah adanya pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sudirman menegaskan, revisi UU Minerba bukan untuk meloloskan keinginan merelaksasi ekspor mineral mentah.
Dirinya menjelaskan, revisi UU Minerba bertujuan memperkuat industri mineral. Revisi UU Minerba itu tolong ditulis, bukan untuk merelaksasi ekspor mineral.
“Tapi lebih besar itu, revisi UU Minerba untuk memperkuat industri mineral,” tuturnya.
Menurut Sudirman, pemerintah akan melakukan penguatan industri mineral dengan memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri. Pemerintah akan memberikan insentif dengan adil, siapa yang memiliki performa bagus akan diberikan insentif sementara yang buruk diberikan sanksi.
Namun di sisi lain, tambahnya, pencapaian hilirisasi produk tambang juga harus realistis dan dikaitkan dengan kondisi pasar global.
Untuk memperkuatnya, harus ada kepastian hukum serta kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diluruskan antara Undang-Undang 23 dengan undang-undang yang baru nanti setelah revisi.
Pasalnya, dirinya mengungkapkan, jadwal-jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang dan juga harus memperlakukan industri dengan fair, jika industri tersebut perform maka harus diberikan insentif dan sebaliknya jika tidak perform diberikan sangsi.
“Ini semangat dari revisi undang-undang. Jadi jangan lagi ditulis, ekspor mineral mau direlaksasi. Kita tidak pernah bicara begitu,” tegasnya.
Sudirman menuturkan, relaksasi untuk produk mineral mentah tidak akan dilakukan pemerintah. Hilirisasi akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif. Perekonomian Indonesia harus berubah dari perekonomian serba konsumsi, serba impor menjadi ekonomi yang memproduksi, memperkuat kemampuan dalam memenuhi kebutuhan kita kedepan.
“Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar