a) Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kejadian kecelakaan dan menganalisanya
b) Mengumpulkan data kegiatan dan lokasi yang berpotensi bahaya dan membuat Standart Operation Procedure (SOP) yang aman untuk bekerja pada kegiatan tersebut.
c) Membuat peraturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh pekerja.
d) Mengkoordinir pertemuan-pertemuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
e) Melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk mewujudkan pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K–3), perusahaan membentuk organisasi dan menunjuk personil yang bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program K3 tersebut. Wadah organisasi tersebut adalah:
· Kepala Teknik Tambang (KTT).
· Pengawas operasional.
· Pengawas teknik.
· Petugas K3 (safety officer).
· Komite K3 (safety committee).
Pada pelaksanaan operasionalnya nanti, Perusahaan akan menempatkan orang-orang yang menguasai operasional penambangan dengan tujuan agar implementasi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini dapat berjalan dengan baik.
Selain organisasi yang bersifat struktural terdapat organisasi yang bersifat fungsional atau sering disebut Safety Committee yaitu tempat berkumpul dari beberapa department didalam struktur organisasi. Komitee ini secara berkala melakukan inspeksi dan evaluasi.
Elemen program K3 adalah sebagai berikut :
a. Kepemimpinan & Administrasi
b. Inspeksi dan Perawatan
c. Prosedur dan Analisa Pekerjaan
d. Investigasi Kecelakaan/Insiden
e. Observasi pekerjaan
f. Persiapan tanggap darurat
g. Permit kerja
h. Analisa kecelakaan
i. Pelatihan
j. Alat Pelindung Diri
k. Kesehatan Kerja
l. Evaluasi sistem
m. Rekayasa dan Manajemen Perubahan
n. Komunikasi pribadi
o. Komunikasi grup
p. Promosi dan publikasi
q. Seleksi dan penempatan
r. Manajemen Material dan Servis
s. Keselamatan di luar kerja.
Peralatan K-3
Untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berlangsung dengan baik perlu diperhatikan fasilitas-fasilitas standar yang mendukung kegiatan dapat berjalan dengan aman. Alat perlindungan diri (APD) standar seperti topi proyek, sepatu pelindung, pelindung mata, masker dan pelindung telinga. Selain pakaian pelindung tersebut, pemasangan papan-papan peringatan, rambu lalu lintas, ketentuan atau peraturan pengunaan peralatan yang sesuai dengan fungsinya dan ketentuan-ketentuan yang membuat lokasi kegiatan aman dan di dukung oleh personil yang menangani setiap kegiatan menguasai operasional akan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dapat berlangsung baik.
Lokasi tambang juga harus dilengkapi fasilitas pemadam kebakaran dan unit kesehatan termasuk gawat darurat yang dilengkapi paramedik on-site dan alat-alat medis serta obat-obatan. Akan lebih baik lagi jika unit kesehatan ini juga dilengkapi dengan mobil ambulance.
Langkah-Langkah Pelaksanaan K-3 Pertambangan
Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak akan berhasil apabila tidak ada program yang jelas dan terarah. Dengan adanya program pelaksanaan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih terarah maka keberhasilan atau penampilan dari pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja lebih mudah dievaluasi dan diatur untuk perbaikan dan peningkatan dalam program atau waktu selanjutnya.
Langkah-langkah pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilakukan untuk mencapai hasil yang baik adalah :
Membuat peraturan perusahaan
Berdasarkan Kep Men No.555.K disebutkan bahwa Kepala Inspeksi Tambang harus menerbitkan sekurang-kurangnya 12 pedoman teknis. Selain itu juga membuat peraturan perusahaan atau pedoman-pedomankerja dan operasi berupa SOP (Standart Operation Procedure) yang khusus menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan pemerintah tentang masalah ini.
Jadi dukungan manajemen terhadap keberhasilan dari pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja sangat menentukan, karena bagaimanapun baiknya suatu organisasi dengan program keselamatan kerja yang baik pula, tidak akan berhasil tanpa dukungan dari manajemen. Dukungan dari manajemen dapat dibuat dengan tertulis bahwa manajemen mempunyai komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dan dukungan tersebut harus diikuti dengan penyediaan dana dan perhatian yang cukup.
Peraturan perusahaan dapat bersifat umum dan khusus, Peraturan perusahaan yang bersifat umum berlaku untuk seluruh kegiatan yang ada, mulai dari lokasi penambangan, jalan angkut Batubara dan stock pile. Peraturan yang bersifat khusus dibuat pada masing-masing kegiatan, karena masing-masing kegiatan tersebut memiliki potensi bahaya yang berbeda, sehingga harus dibuat peraturan khusus yang spesifik.
Program pendidikan dan latihan dasar K3
Program pendidikan dan pelatihan ini sangat diperlukan, agar pekerja dapat memahami bagaimana dan pentingnya untuk melakukan pekerjaannya dengan aman. Program pendidikan atau pelatihan, adalah untuk pekerja baru, pelatihan untuk pekerja dengan tugas baru dan pelatihan penyegaran untuk pekerja lama. Materi-materi yang biasa disampaikan dalam pelatihan ini adalah: membuat tata cara yang aman untuk melakukan pekerjaan, mengidentifikasi potensi bahaya yang ada dalam lingkungan kerja dan bagaimana cara pencegahan dan tindakan yang harus dilakukan untuk menghindari apabila bahaya tersebut terjadi. Program pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan selama kegiatan tambang berlangsung.
Perawatan peralatan kerja.
Guna mencegah terjadinya kecelakaan, maka perlu dilakukan perawatan secara berkala terhadap semua peralatan yang dipergunakan. Peralatan pelindung diri, sebaiknya diberikan secara secara berkala dan dibatasi waktu pemakaiannya, untuk menjamin keefektifan alat ketika dipergunakan.
Kesehatan kerja.
Selain penggunaan peralatan dalam upaya perlindungan terhadap kecelakan, pemeriksaan kesehatan karyawan wajib dilakukan, baik pada awal mulai bekerja maupun secara berkala selama dinas kerja. Hal ini dapat mengurangi tingkat kecelakaan akibat penurunannya tingkat kesehatan pekerja dan karyawan. Rencana pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja harus termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1. Tingkatan kewenangan dan tanggung jawab untuk kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi.
2. Detail program pelatihan dan induksi.
3. Sistem pencatatan kesehatan & pengobatan
4. Penilaian resiko.
5. Prosedur operasional standar untuk daerah beresiko tinggi.
6. Program pencanangan keselamatan kerja.
7. Pengurus keselamatan kerja dan rapat.
8. Waktu dan format untuk rapat toolbox keselamatan kerja.
9. Laporan Kecelakaan/bahaya dan prosedur investigasi.
10. Analisa statistika keselamatan kerja.
11. Program audit & inspeksi keselamatan kerja.
12. Pencanangan dan pengawasan kesehatan.
13. Persyaratan keselamatan kerja.
14. Kebijakan peralatan keselamatan.
15. Analisa pekerjaan keselamatan kerja.
16. Perizinan.
Pengawasan
Pengawasan dilakukan secara aktif dan berjenjang mulai dari pekerja di lapangan sampai manajer sehingga efektif dan kondisi aman dari suatu kegiatan akan terjaga terus. Selain itu juga dilakukan pengawasan silang, karena sering terjadi pengawas dan pekerja disuatu bagian tertentu menjadi terbiasa dan tidak menyadari akan adanya suatu potensi bahaya. Pengawasan silang diharapkan akan dapat menemukan hal-hal seperti ini dan harus segera dikoreksi.
Evaluasi program.
Perbaikan dan peningkatan program K3 Apabila menurut penilaian Inspektur Tambang tingkat kecelakaan cukup memprihatinkan yang penyebabnya diduga berkaitan dengan lemahnya program K3 perusahaan tersebut. Tim Evaluasi, yang anggotanya terdiri dari beberapa inspektur tambang akan mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan program K3 dari perusahaan yang bersangkutan.
Rincian pengadaan peralatan pelindung diri (APD) dan peralatan kesehatan keselamatan kerja Untuk mendukung pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k-3), perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Helm pengaman / Safety helmet
b. Sepatu pengaman / Safety shoes
c. Kacamata / Sunglasses
d. Sarung tangan kuli t/ leather gloves
e. Masker + ear plug
f. Reflector vest
g. Pemadam api
h. Bendera tanda kendaraan
i. Kotak P3K di setiap kendaraan tambang
j. Rambu lalu lintas
a. Helm pengaman / Safety helmet
b. Sepatu pengaman / Safety shoes
c. Kacamata / Sunglasses
d. Sarung tangan kulit / leather gloves
e. Masker + ear plug
f. Penampung minyak pelumas bekas
g. Penampung besi-besi / suku cadang bekas
h. Pemadam api
i. Kotak P3K
j. Pembersih tumpahan minyak
a. Helm pengaman / Safety helmet
b. Sepatu pengaman / Safety shoes
c. Sarung tangan kulit / leather gloves
d. Pemadam api
e. Kotak P3K
a. Helm pengaman / Safety helmet
b. Sepatu pengaman / Safety shoes
c. Sarung tangan kulit / leather gloves
d. Masker + ear plug
e. Jas laboratorium
f. Pemadam api
g. Kotak P3K
a. Penutup belt conveyor
b. Rambu-rambu keamanan
c. Pagar pengaman
d. Lampu penerangan
e. Kabel pemutus aliran listrik darurat
- Jalan angkut dari tambang ke stockpileinstalasi pengolahan
a. Helm pengaman / Safety helmet
b. Sepatu pengaman / Safety shoes
c. Kacamata / Sunglasses
d. Sarung tangan kulit / leather gloves
e. Masker + ear plug
f. Bendera tanda kendaraan
g. Rambu lalu lintas
a. Helm pengaman / Safety helmet
b. Sepatu pengaman / Safety shoes
c. Kacamata / Sunglasses
d. Sarung tangan kulit / leather gloves
e. Masker + ear plug
f. Pemadam api
g. Bendera tanda kendaraan
h. Kotak P3K di setiap kendaraan tambang
i. Rambu lalu lintas
Langkah-langkah Pelaksanaan K-3 Pertambangan
a. peninjauan / pengecekan untuk mengantisipasi kekurangan dan kondisi tidak aman
b. penertiban sesuai peraturan K-3
c. melaporkan secara lisan / tertulis kepada supervisor bagi pelanggar peraturan
d. mengontrol batas kecepatan kendaraan tambang
a. cek kondisi pemadam api, mela-kukan inventarisasi dan pengisian kembali jika perlu
b. cek kondisi fasilitas transportasi
c. cek kondisi fasilitas bengkel
d. cek kondisi dan penataan gudang
e. cek kondisi dan penataan camp utama dan lokasi kerja
- Diskusi Masalah Keselamatan
a. masalah keselamatan pada setiap jam
b. diskusi pagi, membantu dan memonitor realisasi diskusi pagi
Kampanye Keselamatan
a. secara pendekatan pribadi, pembe-lajaran, mengedarkan slogan, leaflet, dsb
b. evaluasi
a. inventarisasi Alat Pelindung Diri (APD)
b. cek kelengkapan pengaman alat-alat
c. cek kelengkapan rambu-rambu
d. melengkapi kekurangan
cek jenis peralatan
a. laporan kecelakaan tambang
b. laporan bulanan
c. laporan tahunan
d. laporan pelatihan
1. Klinik darurat (ruang P3K) disediakan di site. Klinik dikelola oleh paramedic untuk 24 jam selama masa produksi.
2. Pemeriksaan kesehatan pre-employment dilaksanakan sebagai bagian dari kriteria seleksi.
3. Pemberian peralatan Alat Pelindung Diri (APD) pada karyawan bagian tambang dan workshop antara lain seperti :safety helmet, safety shoes, masker, hand gloves (hand picker dan crew cabin), safety glasses (crew cabin).
4. Pada jalan angkut Batubara dan lokasi tambang dipasang rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan, wafer truck, tanda-tanda pemberitahuan, himbauan, peringatan dan larangan.
5. Pada sekitar kantor workshop, gudang peralatan dan base camp disediakan ditempat yang mudah dilihat, pemasangan dan penala aliran listrik dan pengunaaan sarana yang sesuai dengan kapasitasnya, penyediaan perlengkapan P3K disetiap unit bagian.
6. Pada alat produksi dan peralatan listrik dilakukan hal-hal berikut: memberikan petunjuk pemakaian alat (SOP); memasang perlindungan pada mesin bergerak; memasang perlindungan pada bagian perlistrikan yang bertegangan tinggi; memasang tanda-tanda peringatan dan larangan.
7. Pelatihan K3, yang meliputi: mengirimkan beberapa karyawan untuk mengikuti kursus K3; pelatihan pemadam kebakaran, dan pelatihan lain yang berkaitan dengan K3.
8. Program komunikasi dan sosialisasi K3, yang mencakup:
a. Safety Talk (setiap hari sebelum kerja selama 5 menit).
b. Daily meeting, toolbox meeting, tentang masalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan karyawan, kontraktor – sub kontraktor.
c. Pembuatan SOP yang berhubungan dengan K3.
d. Safety Inspection, yakni pemeriksaan kondisi lapangan serta menginventarisasi segala hal yang berhubungan dengan K3, yang dilakukan Safety Committee.
e. Pemasangan spanduk dan motto K3, papan pengumuman, peringatan dan imbauan.
9. Pembuangan sampah ke lokasi disposal tambang
10. Tersedianya tenaga trampil untuk penanganan keadaan darurat.
11. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan, yang meliputi:
a. Laporan kecelakan tambang.
b. Laporan jumlah rata-rata karyawan.
c. Laporan tingkat kekerapan kecelakaan tambang.
d. Laporan tingkat keparahan kecelakaan tambang.
e. Safety performance.
f. Laporan Produksi.
g. Laporan Eksploitasi.
12. Survey debu dan kebisingan individu akan dilaksanakan di site setiap tahun untuk para karyawan yang lebih banyak bekerja di daerah yang berdebu dan bising.
13. Divisi keselamatan kerja dan klinik melaksanakan bagian dari operasional, survey kesehatan dan kebersihan industrial di mess dan dapur beserta kualitas air.
14. Perusahaan berencana untuk mengembangkan rencana respon bahaya selama triwulan pertama. Daerah-daerah beresiko tinggi sudah diidentifikasikan di tambang.