KEMENTERIAN ESDM menyatakan kegiatan eksplorasi ladang minyak dan gas bumi (migas) akan dibebaskan dari seluruh pajak. Hal itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakukan Pajak Penghasilan Hulu Migas.
Wiratmaja puja selaku
Dalam revisi PP 79/2010 itu, pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif, yakni investment credit, imbalan penyerahan produksi migas untuk kebutuhan dalam negeri (DMO fee), dan tax holiday. Wiratmaja menyebut sejumlah insentif bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) itu diberikan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. Saat ini, dengan harga minyak dunia yang melemah, banyak KKKS menahan kegiatan eksplorasi karena tidak ekonomis.